AKIBAT HUKUM TERHADAP PENELANTARAN TANAH HAK GUNA BANGUNAN
Abstract
Tanah merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena tanah identik dengan kelangsungan hidup masyarakat. Tak hanya sekedar lahan untuk bermukim, tetapi juga dapat menjadi tempat mata pencaharian masyarakat oleh karena itu banyak orang berlomba-lomba menguasai dan memiliki tanah seluas-luasnya, hanya saja penguasaan tanah tersebut tidak diikuti dengan pengusahaan, pemanfaatan dan penggunaan tanahnya dan bahkan tidak memperhatikan batas minimum dan maksimum yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi pembiaran atas tanah yang menyebabkan tanah tidak terawat yang berakibat tanah menjadi terindikasi terlantar bahkan bisa menjadi terlantar.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji kaedah – kaedah hukum atau asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan akibat hukum terhadap penelantaran tanah hak guna bangunan dan pengawasan terhadap penelantaran tanah hak guna bangunan.
Akibat hukum dari tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar yang berstatus Hak Guna Bangunan adalah penghapusan Hak Guna bangunan dan terjadi pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut dengan objek tanah, atau dengan ditelantarkannya maka dapat menghapus Hak Guna Bangunan tersebut dan tanah dikuasai oleh Negara
Pengawasan tanah terlantar hal ini dilakukan supaya pemegang hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan maupun hak hak lainnnya supaya tanah yang sudah diterbitkan haknya tersebut harus dilakukan perawatan dengan mempergunakan atau memanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan dari diberikannya hak atas tanah sebut dapat tercapai. Namun pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional belum maksimal.
Downloads
References
Chadidjah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, FH USU Press, Medan 2000
Fauzie Kamal Ismail, Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Melalui Program Reformasi Agraria, Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013
Florianus Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2008
Iman Sudiyat, Hukum Adat, Sketsa Azas, Liberty, Yogjakarta, 1978
Maria SW Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta,2008.
Peraturan Perundang - Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Internet :
http//www.gultomlawconsultans.com/persyaratan-dan-prosedur-penetapan-tanah-terlantar, diakses tanggal 30 Agustus 2018
http://kontekstualita.com Pangiuk Ambok, Tanah Terlantar Dalam Hukum dan Kemaslahatan", diakses 30 Agustus 2018.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.