TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  • Nina Jayanti
Keywords: pemerintah daerah, desa, badan permusyawaratan desa (BPD)

Abstract

Hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa harus bisa bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang diantaranya dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan Kepala Desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari dan pembangunan desa, BPD mempunyai peran normatif  sebagai alat kontrol pemerintah desa.

Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Avelin Wilyant, Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Tata Negara, Makalah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri, Padang, 2016.
Bewa Ragawino, Hukum Tata Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjajaran, Bandung, 2007.
Jimly Ashiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Jakarta, 2006.
Joko purnomo dan Tim Infes, Seri buku Saku Penyelenggaraan Pemerintahan, Infes , Jogjakarta. 2016.
Kementerian Dalam Negeri, Buku Saku Panduan BPD, Direktorat Jenderal Pembinaan Desa, Jakarta, 2018.
Moch Solekhan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Setara Press, Malang, 2014.
Nurcholis Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2005.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2016 Nomor 58).
Published
2021-03-01
How to Cite
Jayanti, N. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BADAN PERMUSYAWARATAN DESA . Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1), 72-90. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i1.175