TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETERANGAN ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Abstract
Anak adalah aset bangsa dan sebagai penerus cita-cita bangsa sehingga memerlukan bimbingan dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik dalam mental anak. Oleh karena itu harus ditumbuh kembangkan melalui keluarga, masyarakat dan sekolah. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yanhg didakwakan kepada terdakwa. Keterangan saksi yang diberikan oleh orang yang sudah dewasa dan telah memenuhi syarat tidak akan menjadi perdebatan, hanya saja bagaimana apabila sebuah keterangan saksi diberikan oleh saksi anak. Kesaksian dari saksi anak tersebut dapat memiliki kekuatan pembuktian dan dapat dijadikan alat bukti yang sah atau tidak.
Downloads
References
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Dheny Wahyudhi, 215, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum (online), Vol. VI, No.1, Februari 2015, 160, (http://online-journal-unja.ac.id) , diakses tanggal 18 Desember 2019
Hari Sasangka & Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Kompas, Saksi Harusnya Dilindungi Hukum, Gramedia, Jakarta, 1996.
Mohammad Taufik Makarao, Wenny Bukarno, & Syaiful Azri, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2013.
Muhammad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Adtya Bakti, Jakarta, 2007.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.