TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN PENGEMIS DAN ANAK JALANAN DI MASA COVID-19
Abstract
Permasalahan Pengemis dan Anak Jalanan di Kota Palangka Raya setiap tahunnya semakin meningkat. Oleh karenanya diperlukan penanganan yang lebih mendalam dan efektif dalam mengatasi permasalahan pengemis dan anak jalanan di Kota Palangka Raya. Adanya Pandemic Covid-19 membuat semakin sempitnya ruang gerak untuk menertibkan pengemis dan anak jalanan. Namun, permasalahan pengemis dan anak jalanan harus tetap di selesaikan. Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mengatur bahwa Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Pasal 34 ayat (1) ini merupakan dasar dan acuan Pemerintah Daerah untuk membentuk suatu Peraturan Daerah, sehingga dibentuklah Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan. Penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimanakah penanganan pengemis dan anak jalanan di masa Covid-19 dan bagaimanakah pengawasan penanganan pengemis dan anak jalanan di masa Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif. Sumber data primer diperoleh dari Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan Dinas Sosial Kota Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penanganan pengemis dan anak jalanan di Kota Palangka Raya selama pandemic Covid-19 telah menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat turun ke lapangan, serta pengawasan penanganan pengemis dan anak jalanan dilakukan secara langsung oleh Walikota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya. Saran, dalam hal penanganan pengemis dan anak jalanan selama masa pandemic Covid-19 diharapkan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan untuk meminimalisir peningkatan penularan virus Covid-19, serta diharapkan pula tambahan fasilitas kesehatan agar pengemis dan anak jalanan yang nantinya semakin banyak terjaring razia diperiksa Rapid Tes Antigen SARS COVID-19 sebelum dimasukan ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial.
Downloads
References
Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, Penerbit FH UII Press, Yogyakarta, 2006.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Penerbit Kencana, Jakarta, 2010.
Bambang Suparno, Ilmu Hukum Tata Negara, Penerbit Ubhara Press, Cetakan Ke-1, Surabaya, 2018.
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, Penerbit UII Press, Cetakan Ke-2, Yogyakarta, 2007.
Departemen Sosial RI, Petunjuk Teknis Pelayanan Sosial Anak Jalanan, Penerbit Departemen Sosial Republik Indonesia, Jakarta, 2005.
Dimas Dwi Indrawan, Pengemis Undercover Rahasia Seputar Kehidupan Pengemis, Penerbit Titik Media Publisher, Jakarta, 2013.
Dudung Abdullah, “Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah”, Jurnal Hukum Positum Vol.1 No.1, Desember 2016.
Eka N.A.M. Sihombing, et. al, Hukum Tata Negara, Penerbit Enam Media, Medan, 2019.
Erna Hayati, et. al., “Hukum Tata Negara”, Penerbit Syiah Kuala University Press Darussalam, Banda Aceh, Cetakan Pertama, 2017.
Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Kencana, Cetakan ke-1, Jakarta, 2019.
Faradilla Astikasari Imaniar, ”Evektifitas Penegakan Hukum Eksploitasi terhadap Pekerja Anak Jalanan”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 2015.
Fini Saulinaria Harefa, Implementasi Kebijakan Program Pembinaan Anak Jalanan di Kota Medan, Skripsi Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area, Medan, 2017.
H. Zainal Azikin, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Hernadi Affandi, “Pengertian Pemerintahan Menurut Doktrin”, Materi Kuliah Hukum Pemerintah Daerah, Prodi Ilmu Hukum Unsika, 2016.
Inu Kencana, Ilmu Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan, Pustaka Reka Cipta, Bandung. 2013.
Isti Rochatun et. al., “Eksploitasi Anak Jalanan sebagai Pengemis di Kawasan Simpang Lima Semarang”, Unnes Civic Education Journal, 2012.
J. Satrio J, Hukum Pribadi Bagian I Person Alamiah. Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Madja El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM Mengurangi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
Miftachul Huda. Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial. Penerbit Pustaka Pelajar, Ypgyakarta, 2009.
Mokhammad Najih, et. al, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Setara Press, Malang, 2012.
Muhammad Suud, 3 Orientasi Kesejahteraan Soisal, Penerbit Prestasi Pustaka, Surabaya, 2008.
Paulus Tangdilintin. Masalah-Masalah Sosial (Suatu Pendekatan Analisis Sosiologis), Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2000.
Pudjosewojo, “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia”, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ke-10, Jakarta, 2004.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
R.D.H. Koesomahatmadja, Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah diIndonesia, Penerbit Bina Cipta, Bandung,1979.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia : Pemikiran dan Pandangan, Penerbit Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014.
Suwarma Almukhtar, et. al, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta, 2002.
T. Hani Handoko, Manajemen, Penerbit BPFE, Yogyakarta, 2009.
Yuliana, Corona Virus Diseases (Covid-19); Sebuah Tinjauan Literatur, Wellness and Healthy Magazine Vol.2 No.1, Februari 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Palangka Raya.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.
Media Center Isen Mulang Kota Palangka Raya. 2021. Penduduk Kalteng Bertambah 0,46 Juta Jiwa. https://mediacenter.palangkaraya.go.id. Diakses : Pukul 22.52 WIB, Tanggal 17 April 2021.
Copyright (c) 2021 Dekie GG Kasenda, Muhamad Abidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.