PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERKENDARA SAMBIL MENGGUNAKAN GAWAI DI KOTA PALANGKA RAYA
Abstract
Di dalam dunia transportasi darat masih sering dilihat terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti menggunakan gawai saat berkendara, gawai yang dimaksud di sini adalah suatu peranti atau instrumen yang memiliki tujuan dan fungsi praktis yang secara spesifik dirancang lebih canggih dibandingkan dengan teknologi yang diciptakan sebelumnya. Penggunaan gawai saat berkendara seperti memainkan gawai, memainkan action camera, dan sebagainya sangat berbahaya baik bagi pengendara itu sendiri ataupun orang lain, karena dapat mengganggu konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan saat berkendara.
Penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor yang berkendara sambil menggunakan gawai di kota Palangka Raya merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Pengaturan tentang larangan berkendara kendaraan bermotor sambil menggunakan gawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Upaya pencegahan yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Palangka Raya untuk mengatasi pengurangan orang yang bermain gawai dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan cara 3E, yakni Enginering, Education dan Enforcement. Cara lainnya adalah dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap bahayanya menggunakan gawai saat berkendara.
Downloads
References
Dellyana Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta.
Peter Mahmud, Marzuki, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1987, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
Skandarwassid, Dandang Sunendar, 2010, Strategi Pembelajaran Bahasa, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Bung Hatta.
Koko Dwiyanto, Apa Itu Gawai, www.kompasiana.com, 22 Maret 2021.
International Organization for Standardization. Diakses tanggal 15 Juli 2022.
Wahyu Desga, Feni Mardila Putri, dan Novindah Yulanda, 2016, Pemodelan Bangkitan Perjalanan Di Nagari Siguntur, Nagari Barung-Barung Belantai Dan Nagari Nanggalo Kecamatan Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Bung Hatta.
Koko Dwiyanto, Apa Itu Gawai, www.kompasiana.com, 22 Maret 2021.
International Organization for Standardization. Diakses tanggal 15 Juli 2022.
Copyright (c) 2022 Rollis, Endas Trisniwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.