Legal Protection for Consumers of Information Technology-Based Joint Funding Services

  • Rudyanti D. Tobing
  • Ahyoanto Zadrakh Dukuy Lamandau District Attorney's Office
Keywords: Konsumen, LPBBTI, Perlindungan Hukum

Abstract

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website. LPBBTI awalnya disebut Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diatur dalam POJK Nomor 77 /POJK.01/2016. POJK  Nomor  10 /POJK.05/2022  Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menggantikan POJK Nomor 77 /POJK.01/2016. Pada bulan Desember 2024 terbit POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menggantikan  POJK  Nomor  10 /POJK.05/2022 . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen LPBBTI. Penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum normatif (legal research). Hasil penelitian adalah banyaknya Masyarakat (Konsumen) mengakses produk jasa keuangan termasuk  LPBBTI tidak berarti bahwa Konsumen sudah memahami produk dengan baik. Terkait dengan perlindungan konsumen dalam LPBBTI telah diatur dalam POJK  Nomor  10 /POJK.05/2022  yaitu mengenai perlindungan konsumen, transparansi penyelenggara, penagihan dan sanksi. Untuk mewujudkan perlindungan konsumen, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip:  transparansi, perlakuan yang adil,  keandalan,  kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen  dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. meskipun    POJK Nomor 40 Tahun 2024 tidak secara eksplisit mengatur perlindungan konsumen dalam satu atau beberapa pasal, namun ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya secara implisit menjamin perlindungan konsumen dalam konteks LPBBTI.  Perlindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yaitu POJK  Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam J. Levitin, “The Consumer Financial Protection Agency”, Research Paper No.1447082 August 2009 Georgetown Law Faculty Working Papers, 2009
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Erman Rajagukguk, Peranan Hukum dalam Pembangunan Pada Era Globalisai: Impilkasi Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar UI, 4 Januari 1997
Hanafi, Dasar-Dasar Fintech Financial Technologi, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2011
J. Widijantoro dkk, Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Era Orotitas Jasa keuangan, Cahaya Puspa Atmajaya, Yogyakarta, 2023
J. Widijantoro, Problematika Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Workshop Stakeholder Keuangan Digital Dalam Merumuskan Masukan Untuk Penyusunan Panduan Bagi Konsumen Keuangan Digital Fintech P2P Lending, Lembaga Konsumen Yogyakarta, 22 Agustus 20242
Purnawan Kristanto, Literasi Digital Untuk Perlindungan Konsumen Pinjol, Workshop Stakeholder Keuangan Digital Dalam Merumuskan Masukan Untuk Penyusunan Panduan Bagi Konsumen Keuangan Digital Fintech P2P Lending, Lembaga Konsumen Yogyakarta, 22 Agustus 2024
Sarwin Kiko H. Napitupulu, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan IKNB, Workshop Stakeholder Keuangan Digital Dalam Merumuskan Masukan Untuk Penyusunan Panduan Bagi Konsumen Keuangan Digital Fintech P2P Lending, Lembaga Konsumen Yogyakarta, 22 Agustus 20242
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000
Sri Kussujaniatun dkk, Digitalisasi Layanan Keuangan Pada Lembaga Jasa keuangan Mikro, Zahir Publishing, Yogyakarta, 2022
Universitas Pignatelli Triputra, Perkembangan Fintech di Indonesia dan Dampak Positifnya, https://www.upitra.ac.id/berita/read/perkembangan-fintech-di-indonesia, 15 Mei 2024
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 1999
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuanganan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuanganan Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuanganan Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuanganan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuanganan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Published
2025-07-03
How to Cite
D. Tobing, R., & Zadrakh Dukuy, A. (2025). Legal Protection for Consumers of Information Technology-Based Joint Funding Services. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 10(1), 640-654. https://doi.org/10.61394/jihtb.v10i1.525
Section
Articles