ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Anak yang berkonflik dengan hukum, penegakan hukum merupakan solusi terakhir berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat melalui diversi yang dilakukan secara musyawarah baik pada tingkat penyidikan di kepolisian maupun pada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun hakim yang menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum tentunya harus mempunyai kemampuan untuk menjadi mediator. Oleh karena itu supaya upaya diversi ini dapat maksimal maka pihak penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim haruslah mampu menjadi mediator, karena dengan menjadi mediator yang baik dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat khususnya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum maka penyelesaian kasus melalui diversi akan lebih maksimal.
Perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada dasarnya secara yuridis sudah diberikan oleh undang-undang terutama dalam sistem peradilannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah haknya untuk mendapatkan pendidikan, hal ini dapat dilakukan apabila anak tersebut diputus untuk menjalani hukuman, maka pada lembaga pemasyarakatan anak tersebut dengan memberikan kelompok belajar, seperti paket A untuk tingkat Sekolah Dasar dan paket B untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama maupun paket C untuk siswa Sekolah Menengah Umum/Kejuruan.
Downloads
References
Darwan Prints. Hukum Anak Indonesia. Penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung. 2003
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2005
J.S. Badudu – Sutan Mohammad Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 2001.
Kartini Kartono. Psikologi Anak. Penerbit Alumni Bandung. 1986.
Kartini Kartono. Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja. Grafindo Persada. Jakarta. 1998.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). PT. Rafika Aditama. Bandung. 2009
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2010.
Satjipto Raharjo. Hukum dan Peradaban Sosial. Penerbit Angkasa Bandung. 1998
Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Genta Publishing : Yogyakarta; 2011.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Rajawali Pers. Jakarta. 1993.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Copyright (c) 2020 Salundik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.