PEREDARAN OBAT TRADISIONAL TANPA IJIN EDAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Salundik
  • Ita Mentayani
Keywords: Obat tradisional, tanpa ijin edar, hukum pidana

Abstract

Kesehatan adalah harta yang paling berharga, oleh karenanya manusia selalu berusaha supaya kesehatannya tetap terjaga, namun tidak jarang karena suatu sebab akan jatuh sakit, tentunya orang yang sedang sakit tidak dapat menyembuhkan penyakitnya sendiri. Selama ini masyarakat mengartikan obat modern sebagai penyembuh yang bereaksi cepat, namun resiko efek sampingnya sangat tinggi. Sedangkan obat tradisional cenderung lambat dalam penyembuhannya, bisa dikonsumsi oleh siapa saja tanpa resep dokter, dan bebas efek samping. Tetapi sayangnya banyak obat tradisional yang beredar tanpa ijin edar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2009,
Esmi Warrasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Penerbit Suryandaru Utama, Semarang. 2005
Leden Marpaung, Asas-teori-Parktik Hukum Pidana, Sinar Grafika: Jakarta, 2005
M.Sudardjat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu (di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Remadja Karya CV, 1986
M.Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Kreasi Wacana: Yogyakarta. 2005
Mulyatno, Komentar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cetakan kedua puluh satu Bumi Aksara. Jakarta. 2001
Niniek Suparni, Asas-Asas Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta. 2007.
Riska Annisa Ilham, Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan obat obatan ilegal, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015
Soerjono Soekamto, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 1989,
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja wali Perss, Jakarta. 1993
Wening Sari Lili Indrawati, Care Yourself Hefatitis, penebar plus, Depok, 2008.
Wila Chandrawila, Hukum Kedokteran, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2001.
Wirjono Podjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika. Aditama, Bandung. 2003.
Zenni Hermanto, Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional Ilegal Oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Di Yogyakarta, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksanan Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka
Published
2021-04-23
How to Cite
Salundik, & Mentayani, I. (2021). PEREDARAN OBAT TRADISIONAL TANPA IJIN EDAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1), 39-55. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i1.172