HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Perkawinan sebagai peristiwa hukum tentu memiliki akibat hukum. Perkawinan di Indonesia mempunyai akibat hukum yaitu timbulnya hubungan antara suami istri, timbulnya harta benda, dan hubungan antara orang tua dan anak. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan anak ke dalam 3 (tiga) kategori. Kategori pertama, anak sah, yaitu seorang anak yang lahir di dalam suatu perkawinan. Kategori kedua, anak yang lahir di luar perkawinan, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu, dalam hal ini antara si anak dan orang yang mengakui itu timbul pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini hanya mengikat orang yang mengakui anak itu saja. Jadi, keluarga lain dari orang yang mengakui itu, tidak terikat oleh pengakuan orang lain. Anak dari golongan ini, jika ayah dan ibunya kawin, lalu menjadi anak sah. Kategori ketiga, yaitu anak lahir di luar perkawinan, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya. Anak ini menurut hukum tidak punya ayah dan tidak punya ibu. Pengakuan terhadap anak luar kawin, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, Pengakuan Sukarela dan secara paksaan.
Downloads
References
Soedharyo Soimin,“Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak” Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Oemarsalim,“Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia” Rinerka Cipta, Jakarta, 2006
Effendi Perangin,“Hukum Waris” PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Boedi Harsono, (Hukum Agraria Indonesia) “Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah” Djambantan, Jakarta, 2008
Boedi Harsono, (Hukum Agraria Indonesia) “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaanya” Djambantan, Jakarta, 2008
Djajas.Meliala,”Hukum Perdata dalam Perspektif BW”Nuansa Aulia, Bandung, 2012
Ali Afandi,”Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian” PT.Rineka Cipta, Jakarta, 2000
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, “Hukum Kewarisan Perdata Barat”, Kencana Renada Media Group, Depok, 2005
Sudarsono, “Hukum Waris dan Sistem Bilateral”, PT.Rineka Cipta, Jakarta,1990
Eman Suparman, “Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam,Adat dan BW” PT. Refika Aditama, Bandung,1985
D.Y.Witanto,”Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan” Prestasi Pustaka, Jakarta,2012
J.Andy Hartanto,”Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut”Burgerlijk Wetboek”LaksBang PRESSindo,Yogyakarta,2008
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan MKRI Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Kompilasi Hukum Islam
Website-Website:
Http://Www. Hukum-Waris bw%2Fkn_ 510_ slide_hak_ waris_ anak_ luar_kawin_ yang_ diakui_sah., diunduh pada 21 Desember 2013 19:10
http://Irmadevita.Com/2013/Pengertian_Anak_Luar_Kawin_Dalam_Putusan Mk/,diunduh pada 21 Desember 2013 19:25
http://Bolmerhutasoit.Wordpress.Com/, diunduh pada 05 Januari 2014 22:00
http://Apakabarakta. Blogspot. Com/ 2012/ 06/ Kedudukan - Anak –Luar - Kawin - Ditinjau -Dari.Html. diunduh pada 05 Januari 2014 22:05
http://Kompilasi Hukum Islam.Com/, diunduh pada 14 Mei 2014 10:00
http://Pengertian dan dasar hukum anak di luar nikah., diunduh pada 14 Mei 2014 10:10.
www.hukumonline.com.tentang Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK, diunduh pada 14 Mei 2014 10:30.
Copyright (c) 2020 Ni Nyoman Adi Astiti, Dody Nansarunai

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.