TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SECARA ONLINE

  • Ni Nyoman Adi Astiti
  • I Made Jesika Efvisitiana
Keywords: Perjanjian, Perusahaan financial technology (fintech), Pengawasan

Abstract

Berkembangnya teknologi juga mengakibatkan berkembangnya kehidupan manusia, diantaranya dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi secara online, menimbulkan berbagai inovasi usaha, salah satunya usaha yang memanfaatkan teknologi internet adalah hadirnya perusahaan yang menawarkan jasa peminjaman uang secara online yang lebih dikenal dengan Financial Technology (Fintech). Di mana perusahaan Financial Technology (Fintech) menawarkan pinjam peminjam uang secara online dan tanpa disertai jaminan.

 Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan dan menguraikan keadaan ataupun fakta yang ada tentang pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang melalui perusahaan financial technology (fintech) secara online dan pengawasan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang melalui perusahaan financial technology (fintech) secara online.

Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang melalui online dengan menggunakan kemajuan teknologi yang diterapkan dengan baik akan memberikan keuntungan, persaingan kepada dunia usaha pembiayaan akan berkembang sehingga masyarakat dapat memilih lembaga pembiayaan yang dapat dipercaya, Namun, penerapan teknologi dan penggunaan media elektronik di dalam kegiatan seringkali memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan segala bentuk informasi rahasia bersifat pribadi milik nasabah.

Mengingat sering timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pinjam meminjam uang secara online yang disediakan oleh jasa pembiayaan melalui teknologi informasi, Oleh karena itu calon nasabah sebelum melakukan atau mengajukan pinjaman secara online ke pihak perusahaan financial technology (fintech), maka yang perlu diperhatikan adalah sebelum memilih aplikasi pinjaman online lakukan adalah melakukan nelusuran legalitas perusahaan pembiayaan secara online, dalam hal ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diawasi langsung oleh OJK. Selanjutnya yang dapat dilakukan adalah memastikan situs, email, dan informasi lainnya mengenai perusahaan pemberi pinjaman adalah resmi dan aman.

Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, diatur juga dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dimaka pengawasan yang dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan hanya terbatas pada perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar dan mempunyai izin Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahsan, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2007.

BN. Marbun, DPRD Pertumbuhan, Masalah dan Masa Depannya, Jakarta: Erlangga, 1993.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

R.Subekti, Hukum Perjanjian , Cet.22, Intermasa, Jakarta. 2008.

http://www.ercolaw.com.id=57-mengenal perjanjian kredit.

http//www.neraca.co.id/article/105627/jerat-fintech-mirip-rentenir?.

http//www.m.cnnindonesia.com/teknologi/ masyarakat dihimbau lebih waspada pinjam uang online.

http://www.bbc.com/indonesia/trensosial/ pinjaman online dan penyebaran data nasabah :Aksi’renternir digital’ .

Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179

Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.

Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882

Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75. https://doi.org/10.23971/jaq.v4i1.1442

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/Pbi/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Published
2021-03-01
How to Cite
Adi Astiti, N. N., & Efvisitiana, I. M. J. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SECARA ONLINE. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1), 1-18. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i1.164