TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KALIMANTAN TENGAH (PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI)
Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum CSR yang merupakan suatu konsep dimana perusahaan menyatukan nilai sosial dan lingkungan hidup hidup secara harmonis. Dianalisis secara kualitatif menggunakan metode yuridis normatif. PT. Globalindo Agung Lestari yang merupakan salah satu perusahaan bidang perkebunan di Kalimantan Tengah tidak lupa bahwa keberlanjutan perusahaannya sampai saat ini berkontribusi untuk terus menjaga harmonisasi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Hal ini diwujudkan dengan program-program CSR PT. Globalindo Agung Lestari dalam berbagai bidang seperti pendidikan, pemberdayaan masyarakat, keagamaan, olah raga dan kebudayaan serta lingkungan. Untuk meresealisasikan program-program CSR tersebut perusahaan setiap tahunnya menganggarkan dana ratusan juta rupiah dan pelaksanaan dilaksanakan oleh suatu departemen yang berada dibawah divisi General Affairs & Humans Resources yaitu Public Relation (PR). Pelaksanaan program-program CSR tanpa adanya pengawasaan sama saja dengan membuka peluang terjadinya tidak tepat sasaran dalam pelaksanaannya. Untuk meminimalisir tidak tepat sasaran program-program CSR PT. Globalindo Agung Lestari maka diperlukan pengawasan secara internal perusahaan dan secara eksternal diluar perusahaan khususnya Pemerintah daerah dan masyarakat. Pengawasan secara internal dilakukan berdasarkan acuan di dalam struktur organisasi perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Pengawasan tersebut dilakukan oleh dewan komisaris yang mengawasi jalannya perusahaan dan mengevaluasi laporan tahunan perusahaan yang dibuat oleh Dewan Direksi dan dibawa pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Downloads
References
Buku & Jurnal
Al-Ghifari, M. I. “Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Profitabilitas Perusahaan Rokok Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI)” (Doctoral dissertation, Universitas Widyatama
Ambadar, J. Corporate Social Responsibility dalam Praktik di Indonesia. Edisi 1, Penerbit Elex Media Computindo. 2008.
Ni Nyoman Adi Astiti, J. T. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 5(2). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179
Tarantang, J. (2018a). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.
Tarantang, J. (2018b). Teori Dan Aplikasi Pemikiran Kontemporer Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam. Transformatif, 2(1), 315. https://doi.org/10.23971/tf.v2i1.882
Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75. https://doi.org/10.23971/jaq.v4i1.1442
Chalid, P., Otonomi Daerah; Masalah, Pemberdayaan dan Konflik. Kemitraan, Jakarta. 2005
El-Amin, Andrian Duta., Kajian citra perusahaan pt. Asuransi msig indonesia melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR) (Studi Kasus: Peserta Seminar di Kampus IPB), Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Dan Manajemen Institut Pertanian Bogor, Bogor, Skripsi, 2011
Freeman, R. E., Stategic Management A Stakeholder Approach, Pitman, Boston, 1984, Hal. 32
Hasan, Umar Penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, “Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) Dilihat Dari Perspektif Hukum”, PT Gramedia, Jakarta, 2007
Ivan Lanin, “Tujuh subjek inti tanggung jawab sosial menurut ISO 26000,” dalam http://ivan.lanin.org/tujuh-subjek-inti-tanggung-jawab-sosial-menurut-iso-26000/. Di akses tanggal 1 Maret 2019.
Kuncoro, A., Corruption and Business Uncertainty in Indonesia. Asean Economic Bulletin April 2006
Laporan Pelaksanaan CSR PT GLOBALINDO AGUNG LESTARI Nomor 009 /GAL/CSR/IV/2019 bulan April 2019.
Laporan Pelaksanaan CSR PT GLOBALINDO AGUNG LESTARI Nomor 030 /GAL/CSR/XII/2018 bulan Desember 2018.
Marr, Carolyn Digging Deep the Hidden Cost of Mining in Indonesia, Down to Eart & Minewatch, Penang, Malaysia, 1993
Maulidiana, Lina, Pengaturan CSR Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Aura CV. Anugrah Utama Raharja, Lampung, 2018
Mazurkiewicz, “Corporate Environmental Responsibility: Is A Common CSR Framework Possible?” 2005. Diakses dari http://siteresources.worldbank.org/ pada 20 maret 2019
Nurmansyah, Agung., “Corporate Social Responsibility: Isu dan Implementasinya,” Kajian Bisnis, Vol. 14, No. 1, Januari-April 2006
Rees, C., “Conflict Resolution and Prevention through CSR”. Presentation Material. Pricewaterhouse Coopers. IBL Conference on CSR. Jakarta. 2006
Roza, Suswita., “Perencanaan,Implementasi Dan Evaluasi Program CSR (Corporate Social Responsibility),” Mankeu, Vol.3 No.1, 2014: 374-463.
Sathyaningsih, Putu Indah, Anantawikrama Tungga Atmadja, dan Nyoman Trisna Herawati. ”Penerapan Corporate Social Responsibility pada Entitas Bisnis (Studi Kasus pada PT. PLN (Persero) Area Bali Utara),” e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 3 Nomor 1. 2015.
Sudharto P. Hadi dan FX. Adji Samekto., Dimensi Lingkungan dalam Bisnis Kajian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Lingkungan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007
Suharto, Edy., Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, Memperkuat CSR, CV. Alfabeta, Bandung, 2009
Susanto, A. B., Reputation―Driven Corporate Social Responsibility: Pendekatan Strategi Manajemen dalam CSR. Jakarta: Esensi, Divisi Penerbit Erlangga, 2009
Suwandi, Dewi Rostyaningsih, “Perencanaan Pembangunan Partisipatif Di Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon,” dalam Thomas, Agus Sikwan, dan Syf. Ema Rahmaniah, “Konflik sosial antara perusahaan perkebunan sawit pt. Borneo ketapang permai dengan masyarakat Desa Semayang Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau,” Jurnal PMIS-UNTAN-PSS-2015
Urip, Sri., Strategi CSR, Lentera Hati, Tangerang. 2014
Wibisono, Y., Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Corporate sosial Responsibility, PT Gramedia, Jakarta. 2007
Wibisono, Yusuf., Membedah Konsep dan Aplikasi Corporate Social Responsibility (CSR), Gresik: Fascho Publishing, 2007
Yusuf, Endra M., Pola Kecenderungan Memetakan Potensi CSR di Indonesia Madina, Jakarta, 2008
Zaini, A., Implementasi corporate social responsibility (CSR) di kabupaten kutai timur. Jurnal Borneo Administrator, 2008. 5(3).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 25Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Internet
Anatan, Lina., “Corporate Social Responsibility (CSR): Tinjauan Teoritis dan Praktik di Indonesia.” Jurnal Manajemen. dalam http://majour.maranatha.edu/index.php/jurnal-manajemen/article/view/220/pdf.
Dradjat, Bambang., Pentingnya CSR di Perkebunan Kelapa Sawit, dalam https://gagasanhukum.wordpress.com/tag/bambang-dradjat/. Di akses pada tanggal 4 mei 2019.
https://gagasanhukum.wordpress.com/2011/12/05/pentingnya-csr-di-perkebunan-kelapa-sawit/. Diakses 12 Mei 2019.
https://kalteng.antaranews.com/berita/300410/penyaluran-csr-oleh-perusahaan-di-kalteng-segera-dievaluasi. Diakses tanggal 7 maret 2019.
https://media.neliti.com/media/publications/93735-ID-perencanaan-pembangunan-partisipatif-di.pdf. Di akses pada tanggal 20 maret 2019.
https://www.academia.edu/10156540/Tanggung_Jawab_Sosial_dan_Lingkungan_TJSL_Perusahaan_di_Indonesia. Diakses 12 Mei 2019.
https://www.academia.edu/28652979/Tanggung_Jawab_Sosial_Perusahaan_di_Indonesia. Diakses 12 Mei 2019.
https://www.antaranews.com/berita/509654/rp12-triliun-dana-csr-indonesia-belum-dikelola-maksimal. Di akses pada tanggal 19 September 2018.
https://www.antaranews.com/berita/509654/rp12-triliun-dana-csr-indonesia-belum-dikelola-maksimal. Diakses pada tanggal 19 September 2018.
Sukmana, Yoga., “BPS: Jumlah Penduduk Miskin RI Berkurang, Kini 25,64 Juta Orang,” dalam https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/15/142943426/ bps-jumlah-penduduk-miskin-ri-berkurang-kini-2564-juta-orang. Di akses tanggal 20 maret 2019.
https://aanmasjumam.wordpress.com/2015/01/22/tanggung-jawab-perusahaan/. Diakses 12 Mei 2019.
https://ojs.uajy.ac.id/index.php/modus/article/download/562/588. Diakses 12 Mei 2019.
Zaelani, Muhammad Asep, “CSR dan Konflik Perusahaan dengan Masyarakat” dalam https://www.kompasiana.com/zaelani_ma/5aae2d4316835f674579 fbf3/csr-dan-konflik-perusahaan -dengan-masyarakat. Di akses tanggal 10 juni 2019.
http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/download/1840/1386. Diakses 10 Juni 2019.
http://www.rahmatullah.net/2011/05/csr-dan-kepentingan-pemerintah-daerah.html. Diakses 10 Juni 2019.
Copyright (c) 2021 Ni Nyoman Adi Astiti, Ghozali Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.