INTERAKSI HUKUM NEGARA DENGAN HUKUM ADAT DALAM KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN HUTAN UNTUK PERKEBUNAN
Abstract
Kebijakan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan, dalam hal ini adanya alih fungsi kawasan hutan yang sudah tidak produktif lagi menjadi lahan perkebunan yang besar tentunya tidak hanya menekankan pada pertimbangan teknis ekonomi, melainkan juga harus memperhatikan aspek sosial budaya, nilai nilai, aturan-aturan yang hidup sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap hak hak masyarakat sekitar hutan.
Berlakunya dua sistem hukum yang berbeda dalam hal ini hukum negara melalui kebijakan alih funsi lahan hutan dengan hukum adat dalam satu arena tentunya menjadi suatu keragaman dan yang lebih penting adalah melihat bagaimana hubungan sistem hukum tersebut berinteraksi dalam suatu arena sosial.
Downloads
References
Ahmad Sodiki, Penataan Pemilikan Hak Atas Tanah Di Daerah Perkebunan Kabupaten Malang. Desertasi Program Pascasarjana, Uversitas Airlangga Surabaya. 1994.
Artidjo Alkostar (ed.) Identitas Hukum Nasional, Fakultas Hukum Universiotas Islam Indonesia, Yogyakarta 1997.
Dianto Bachriadi. et al,.(ed.), Reformasi Agraria: Perubahan Politik, Sengketa Dan Agenda Pembaharuan, K.P.A dan Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta. 1997.
Falk Moore, Sally. Law as Process An Anthropological Approach. Routledge & Kegan Paul Ltd.London. 1978.
Hessel Nogis S Tangkilisan. Kebijakan Publik Untuk Pemimpin Berwawasan Internasional, Penerbit Balaiurang & Co. Yogyakarta. 2003.
I Nyoman Nurjaya, “Menuju Penghormatan dan perlindungan hak-Hak Masyarakat Adat Atas Sumberdaya Hutan Perseptif Antropologi Hukum” – makalah diprentasikan dalam Roundtable Discussion bertema Menuju Pengakuan Hutan Adat, Diselenggarakan oleh KpSHK bekerja sama dengan ICRAF dan Elsam, Jakarta. 1999.
I Nyoman Nurjaya. Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum. Penerbit Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta. 2008.
I. Nyoman Nurjaya. Menuju Pengelolaan Sumber Daya Hutan Yang Berorientasi Pada Pola Kooperatif : Perspektif Legal Formal; Makalah dalam Lokakarya : Peningkatan Fungsi dan Manfaat Sumber Daya Hutan Untuk Pengembangan Perusahaan dan Masyarakat, Yogyakarta, 29-30 Maret 1999.
Mochamad Munir, Penggunaan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa Dalam Masyarakat, kasus penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah dalam amsyarakat di Kabupaten Bangkalan, Madura. Surabaya : Disertasi Pasca Sarjana Universitas Airlangga.1997.
Otje Salman Sumadiningrat. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Penerbit Alumni. Bandung. 2002.
R. Herlambang Perdana dan Bernadinus Stenly. Gagasan Pluralisme Hukum Dalam Konteks Gerakan Sosial. Dalam Andri Akbar, dkk. (penterjemah). kumpulan tulisan Pluralisme Hukum : Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Penerbit Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta. 2005.
Richard A Posner. Frontiers of Legal Theory. Cambridge, Massachusetts, London, England : Harvard University Press. 2001.
Copyright (c) 2020 devrayno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.