HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Latar belakang tulisan ini adalah terkait dengan pekerja disabilitas terhadap hak untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan dasar yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pekerja disabilitas terkait dengan hak memperoleh pekerjaan di dalam menanggulangi pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak untuk memperoleh pekerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak pekerja disabilitas terkait dengan hak memperoleh pekerjaan telah mendapatkan perlindungan hukum di dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan dapat diminimalisir.
Downloads
References
Budiyono, Muhtadi, Ade Arief Firmansyah, 2015, Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 67 Th XVII.
ILO, 2006, Kaidah ILO tentang Pengelolaan Penyandang Cacat di Tempat Kerja, ILO Publication, Jakarta.
Jazim Hamidi, 2016, Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal: Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 23, No 4.
Khairani, 2012, Analisis Permasalahan Outsourching (Alih Daya) dari Perspektif Hukum dan Penerapannya, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 56 Th XIV.
Lalu Husni, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suhartoyo, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/buruh Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal: Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 4.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003, LN tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.
Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas. UU No. 8 tahun 2016. LN Tahun 2016 No. 69. TLN No. 5871.
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 165. TLN Nomor 3886.
UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang tentang Pengesahan ILO Convention No.111 Concerning Discrimlnation In Respect Of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan). UU No. 21 tahun 1999. LN Tahun 1999 No. 57. TLN Nomor 3836.
Undang-Undang tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). UU No. 19 tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 107. TLN Nomor 5251. Indonesia.
UU No. 21/2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan).
Copyright (c) 2022 Devrayno, Yanatar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.