PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGAWASAN TERHADAP PERDAGANGAN OBAT OBATAN TRADISIONAL

  • Devrayno
Keywords: Obat tradisional, perlindungan dan pengawasan

Abstract

Pemanfaatan obat tradisional oleh masyarakat berupa jamu maupun herbal sebagai upaya menjaga kesehatan, menyembuhkan penyakit sudah dilakukan secara turun temurun, dimana sekarang ini Pengobatan secara trdisional adalah merupakan pilihan yang dapat dilakukan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan, bahkan untuk perawatan kecantikan. Penggunaan dan pemanfaatan obat tradisional dianjurkan sepanjang obat tradisonal tersebut telah dilakukan registrasi dan dapat ijin edar dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).

Namun dilapangan ternyata masih ditemukan obat obatan tradisional yang tidak memiliki ijin edar, terhadap obat tradisional yang tidak memiliki ijin edar tentunya dapat membahayakan pengguna atau konsumen tersebut, oleh karena itu pemerintah perlu memberikan perlindungan khususnya terhadap konsumen yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Esmi Warrasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Penerbit Suryandaru Utama, Semarang. 2005
Jasim Hamidi dan Musthafa Lutfi, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah. UB Press, Malang. 2011
Mochamad Munir. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat, Suatu Renungan untuk mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa. Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. 1998.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, suatu studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganan Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT Bina Ilmu, Surabaya.1987.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2000. Hal. 53.
Soerjono Soekanto, Aspek Aspek Pengawasan Di Indonesia, PT Sinar Grafika, Jakarta1989.
http/www.m.mediaIndonesia.com/nusantara/210901/pusat-obat-herbal-asal-hutan-kalteng-dikembangkan-di-palangka-raya, diakses tanggal 12 Pebruari 2021.
Published
2021-03-01
How to Cite
Devrayno. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGAWASAN TERHADAP PERDAGANGAN OBAT OBATAN TRADISIONAL. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1), 19-38. https://doi.org/10.61394/jihtb.v6i1.166